Kamis, 14 Juli 2011
MAD II PNPM-MP Kecamatan Kerek
Kamis 14 Juli 2011 di Balai Desa Margomulyo mulai jam 08.00 s/d 16.00 WIB telah terselenggara kegiatan Musyawarah Antar Desa Prioritas Usulan (MAD II) PNPM-Mandiri Perdesaan Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban. Acara ini dihadiri oleh 102 orang utusan desa sebagai peserta penuh dimana setiap desa dari 17 desa sekecamatan Kerek mendelegasikan 6 utusan desa dan 3 diantaranya adalah perwakilan perempuan.
Imam Wahyudi PjOK PNPM-MP Kecamatan Kerek dalam sambutanya di acara pembukaan MAD II menyampaikan bahwa maksud dan tujuan diselenggarakannya acara ini adalah untuk Menyusun dan menetapkan urutan atau peringkat usulan kegiatan dari tiap – tiap desa sesuai skala prioritas yang telah disepakati. Selain itu dalam MAD kali ini juga akan dilaksanakan pemilihan calon sekretaris UPK karena Wahyu Rismawati sekretaris yang lama telah mengundurkan diri semenjak melangsungkan pernikahannya, tambahnya.
Direncanakan yang membuka acara MAD II adalah langsung Ibu Nurjanah Camat Kerek, namun beliau tidak bisa hadir dan memberikan mandat kepada Drs Joko Purno Sekretaris Camat untuk mewakilinya. Dalam sambutannya Joko Purnomo berharap agar semua desa bisa menerima alokasi dana PNPM-MP tahun 2011 yang senilai 2,5 M sekecamatan Kerek walaupun nilai dari masing-masing desa tidak sama karena volume dari setiap usulan pastinya berbeda-beda. Mengakhiri sambutannya, dengan memukul mix tiga kali Joko Purnomo pada pukul 10.00 WIB secara resmi membuka acara Musyawarah Antar Desa Prioritas Usulan kali ini. Usai acara pembukaan, acara inti sepenuhnya diserahkan kepada pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) untuk memimpin acara MAD II. Dimana forum MAD langsung dipimpin oleh Suyoko Ketua BKAD dan M. Agus Fadli Sekretaris BKAD.
Sebagai wujud pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan yang dilaksanakan oleh UPK Kecamatan Kerek, maka dalam setiap MAD ketua UPK selalu menyampaikan laporannya kepada forum MAD. Sebagaimana yang dilaporkan oleh Jarianto kali ini bahwa dari modal awal SPP tahun 2009 dan 2010 sebesar Rp. 821.000.000,- sampai MAD ini Asset Produktif yang dikelola UPK adalah Rp 1.039.417.857 atau terjadi perkembangan dana sebesar 27%. Selain masalah asset, Jarianto juga melaporkan kondisi keuangan DOK baik itu DOK Perencanaan, Pelatihan, maupun DOK BLM.
Acara MAD II ini dihadiri juga oleh tim fasilitator kabupaten yang diwakili oleh Ir. Ari Saputro Wibowo Fasilitator Teknik Kabupaten yang juga merupakan kunjungan pertama beliau di Kecamatan Kerek sebagai Fastekab baru di Kabupaten Tuban. Ari Saputro berharap besar kepada pelaku PNPM-MP seluruh Kecamatan Kerek untuk pro aktif agar progress kegiatan PNPM-MP di Kabupaten Tuban yang masih stagnan ini untuk segera bisa mengejar target yang diberikan oleh Propinsi agar tahun 2012 bisa benar-benar integrasi. Beliau juga menyampaikan bahwasanya tanggal 31 Oktober 2011 semua kecamatan di Kabupaten Tuban harus sudah bisa melaksanakan Musyawarah Desa Serah Terima sehingga di Bulan November dan Desember kegiatan perencanaan kegiatan PNPM-MP 2012 bisa dilaksanakan.
Pembahasan Tata Tertib MAD II dan aturan main sudah disepakati dalam acara Pra MAD yang dilaksanakan pada hari Senin 11 Juli 2011 di Pendopo Kecamatan Kerek. Sehingga dalam MAD ini BKAD cukup mereview saja. Setelah mereview, pimpinan forum mempersilahkan kepada tim verifikasi untuk membacakan rekomendasi akhir atas usulan-usulan desa berdasarkan hasil kunjungan lapangan tim yang dilaksanakan pada tanggal 4 – 8 Juli 2011. Setelah itu, BKAD mempersilahkan kepada forum untuk menanggapi hasil rekomendasi tim verifikasi. Setelah hasil rekomendasi tim verifikasi diterima, maka pimpinan MAD bersama FK, FT, dan PjOK membagi forum MAD dalam 6 kelompok untuk mendiskusikan dan menilai usulan desa berdasarkan kriteria-kriteria prioritas usulan.
Diskusi kelompok dimulai pukul 12.45 s/d 14.45 dengan didampingi oleh pendamping kelompok dari unsur KPMD. Adapun pembahasan di kelompok adalah sebagai berikut: Kelompok 1 membahas kriteria lebih bermanfaat bagi RTM; Kelompok 2 kriteria berdampak langsung dalam peningkatan kesejahteraan; kelompok 3 kriteria bisa dikerjakan oleh masyarakat; kelompok 4 kriteria didukung oleh sumberdaya yang ada; kelompok 5 kriteria berpotensi berkembang dan berkelanjutan; dan kelompok 6 adalah membahas sama seperti kelompok 1. Dalam diskusi kelompok yang dijadikan acuan penilaian adalah rekomendasi dari tim verifikasi dan dalam memberikan nilai adalah sesuai dengan range nilai yang telah ditetapkan untuk setiap kriteria. Namun sebelum melaksanakan penilaian terhadap setiap usulan, maka delegasi desa diberikan waktu 5 menit untuk mempresentasikan usulan desanya.
Setelah hasil penilaian diskusi kelompok di rekap, maka dilaksanakanlah diskusi pleno untuk membuat perangkingan atas usulan-usulan kegiatan. Dalam diskusi pleno, setiap utusan kelompok membacakan hasil penilaian kelompok. Dan setelah itu dijumlahlah hasil penilaian kelompok 1 s/d 6 untuk mendapatkan rangking. Sesuai aturan apabila ada nilai sama antara usulan satu dengan yang lainnya maka yang dilihat pertama adalah asal usulan perempuan yang diprioritaskan. Kalau masih sama maka dilihat dari prosentase partisipasi masyarakat dibanding jumlah KK desa dalam mengikuti musyawarah desa perencanaan. Dan kalaupun masih sama lagi maka yang dilihat adalah prosentase RTM Desa.
Usulan SPP tidak perlu dikompetisikan karena nilai pengajuan masih kurang dari 25% BLM sehingga yang dirangking adalah usulan prasarana sebanyak 34 usulan. Namun dalam MAD ini hanya membahas 31 usulan karena 3 usulan lainya telah dinyatakan tidak layak oleh tim verifikasi. Usulan dinyatakan tidak layak karena tidak sesuai kriteria PNPM dan tidak sesuai secara teknis. Red
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar